Asas dan Prinsip Bimbingan dan
Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan
professional. Sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, penanganan, dan
penyikapan (yang meliputi unsur-unsur kognisi, afeksi, dan perlakuan) konselor
terhadap kasus, pekerjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti
kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainnya.
Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi
(antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan tingkat perkembangan
klien), dan tututan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan di segi lain
(yaitu antara lain suasana konsling ditandai oleh adanya kehangatan, pemahaman,
penerimaan, kebebasan dan keterbukaan, serta berbagai sumber daya yang perlu
diaktifkan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan
konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara
dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian
tujuan yang diharapkan; sebaliknya, apabila sasa-asas itu diabaikan atau
dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan
dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang
yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu
sendiri.
Asas-asas
yang dimaksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian,
kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, ahli
tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
1.
Asas
Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien
kepada konselor tidak boleh disampaikan
kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau
tidak layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini meupakan asas kunci
dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan,
maka penyelenggar atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua
pihak; terutama penerima bimbingan klien sehingga mereka akan mau memenfaatkan
jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor
tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan
klien, sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati klien
dan para calon klien; mereka takut untuk meminta bantuan, sebab khawatir
masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu
terjadi, maka tamatlah riwayat pelayanan bimbingan dan konseling di tangan
konselor yang tidak dapat dipercaya oleh
klien itu.
2.
Asas
kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus
berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien,
maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa
ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta
mengungkapkan segenap fakta, data, dan seluk-beluk berkenaandengan masalahnya
itu kepada konselor, dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan
dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan
ikhlas.
3.
Asas
Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling
sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun
keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima
saran-saran dari luar, malahan lebih dari itu, diharapkan masing-masing pihak
yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.
Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan ddapat berbicara sejujur mungkin
dan berturu terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini
penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan si terbimbing dapat
dilaksanakan.
Keterusterangan dan kejujuran si
terbimbing akan terjadi jika si terbimbing tidak lagi mempersoalkan asas
kerahasiaan dan kesukarelaan, maksudnya , si terbimbing telah betul-betul
mempercayai konselornya dan benar-benar mengharapkan bantuan dari konselornya.
Lebih jauh, keterbukaan akan semakin berkembang apabila klien tahu bahwa
konselornya pun terbuka.
Keterbukaan di sini ditinjau dari dua
arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka didi sendiri
sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal
ini konselor), dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran
dan masudkan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud
dengan kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan
mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh klien.
Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu, masing-masing pihak bersifat
transparan (terbuka) terhadap pihak lainnya.
4.
Asas
Kekinian
Masalh individu yang ditanggulangi ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau, dan juga
bikan masalah yang mungkin akan dialami di masa yang akan datang. Apabila ada
hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau dan/atau masa yang akan datang
yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu,
pembahasan tersebut hanyalah merupakan latar belakang dan/atau latar depan dari
masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedan dialami dapat
terselesaikan. Dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan
yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga
kemungkinan yang kurang baik di masa datang dapat dihindari.
5.
Asas
Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan
menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang
lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan
dapat mandiri dengan cirri-ciri pokok mampu:
(a) Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya;
(b) Menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis;
(c) Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri;
(d) Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu; dan
(e) Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya.
Kemandirian dengan cirri-ciri umum di atas haruslah
disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya
sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan
proses konseling, dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien.
6.
Asas
Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan
buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai
tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling dan tidak
akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien
sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan
mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang
menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multi
dimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan
konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus
terselenggara, yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula
melaksanakan/menerapkan hasil-hasil konseling.
7.
Asas
kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki
terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku kea rah yang
lebih monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan,
sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang
dikehendaki.
Asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang
hendaknya terdapat pada dan menjadi cirri-ciri dari proses konseling dan
hasil-hasilnya.
8.
Asas
Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan
sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki
berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan
terpadu, justru akan menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri
klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang
diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek
layanan yang lain.
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor
perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek
lingkungan klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling
menunjang dalm upaya bimbingan dan konseling.
9.
Asas
Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama,
norma adat, norma hokum/Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas
kenormatifan ini diterapakn terhadap isi maupun proses penyelengaraan bimbingan
dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada,
demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang
dari norma-norma yang dimaksudkan.
Ditilik dari permasalahan klien, barangkali padal
awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma
(misalnya klien mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru
dengan pelayanan bimbingan dan konselinglah tingkah laku yang melanggar norma
itu diarahkan yang lebih bersesuaian dengan norma.
10.
Asas
Keahlian
Uasaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas
keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan
alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para
konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat
dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling
adalah pelayan professional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang
khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Asas keahlian selain mengacu kepada kulifikasi
konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga
kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu perlu
dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai
teori dan praktik konseling secara baik.
11.
Asas
ahli Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling,
asas ahli tangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk
membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut
kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Di samping itu asas ini juga
mengisyaratkn bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani
masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan,
dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal yang
terakhir itu secara langsung mengacu kepada batasan yang telah diuraikan pada
Bab II, bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu
yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja
dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah criminal ataupun perdata.
12.
Asas
Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya
tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dank lien.
Lebih-lebih di lingkungan di sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan
bahkan perlu dilengkapi dengan “ing
ngarso tung tulodo ing madya mangun
karso”.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan
konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan
menghadapa kepada konselor saja, manun di luar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya
dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
B. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan
telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang
dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang
digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan
pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia
dalam konteks social budayanya, pengertian, tujuan, fungnsi, dan proses
penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Misalnya Van hoose (1969) menemukakan
bahwa:
(a) Bimbingan
didasarkan pada keyakinan bahwa dalam diri tiap anak terkandung kebaikan-kebaikan;
setiap pribadi mempunyai potensi dan pendidikan hendaklah mampu membantu anak
memanfaatkan potensinya itu.
(b) Bimbingan
didasarkan pada ide bahwa setiap anak adalah unik; seseorang anak berbeda dari
yang lain.
(c) Bimbingan
merupakan bantuan kepada anak-anak dan pemuda dalam pertumbuhan dan
perkembangan mereka menjadi pribadi-pribadi yang sehat.
(d) Bimbingan
merupakan usaha membantu mereka yang memerlukannya untuk mencapai apa yang
menjadi idaman masyarakat dan kehidupan umumnya.
(e) Bimbingan
adalah pelayanan, unik yang dilaksanakan oleh tenaga dengan latihan-latihan
khusus, dan untuk melaksanaan pelayanan bimbingan diperlukan minat pribadi
khusus pula.
Semua butir yang dikemukakan oleh van hoose itu
benar, tetapi butir-butir tersebut belum merupakan prinsip-prinsip yang jelas
aplikasinya dalam praktek bimbingan dan konseling. Apabila butir-butir tersebut
hendak dijadikan prinsip-prinsip bimbingan konselingan, maka aspek-aspek
operasionalisasinya harus ditambahkan.
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada
umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses
penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Berikut ini
dicatatkan sejumlah prinsip bimbingan dan konseling yang diramu sari sejumlah
sumber (Bernard & Fullmer, 1969; Crow & Crow, 1960; Miler &
Fruehling, 1978).
1.
Prinsip-Prinsip
Berkenaan dengan Sasaran Pelayanan
Sasran pelayanan bimbingan dan konseling adalah
individu-individu, baik secara perorangan maupun kelompok. Individu-individu
itu sangat bervariasi, misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, stasus
social, ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, keterikatannya
terhadap suatu lembanga tertentu, dan variasi-variasi lainnya. Berbagai variasi
itu menyebabkan individu yang satu brbeda dari yang lainnya. Masing-masing
individu adalah unik. Secara lebih khusus lagi, yang menjaji sasaranpelayanan
pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih
nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sebagaimana telah
disinggung terdahulu, sikap dan tingkah laku individu amat dipengaruhi oleh
aspek-aspek kepribadian dan kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya.
Variasi dan keunikan keindividualan, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta
sikap dan tingkah laku dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong
dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a. Bimbingan
dan melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa,
agama, dan status social ekonomi.
b. Bimbingan
dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk
dari berbagai aspek kepribadian yang konpleks dan unik; oleh karena itu
pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan
pribadi individu.
c. Untuk
mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan
individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu
dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
d. Setiap
aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung factor-faktor
yang secara potensial mengarah kepada sikap dan pola-pola tingkah laku yang
tidak seimbangan. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling yang
bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman
harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
e. Meskipun
individu yang satu dan lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan
individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan
memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik
mereka itu anak-anak, remaja maupun orang dewasa.
2.
Prinsip-Prinsip
Berkenaan dengan Masalah Individu
Berbagai factor yang memengaruhi perkembangan dan
kehidupan individu tidaklah selalu positif. Factor-faktor yang pengaruhnya
negative akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan
dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri
individu. Masalah-masalah yang timbul seribu satu macam dan sangat bervariasi,
baik dalam jenis dan identitasnya. Secara ideal pelayanan bimbingan dan
konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya itu. Namun,
sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan
dan konseling hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas. Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan hal itu adalah:
f. Meskipun
pelayanan bimbingan dan konseling menjangkau setiap tahap dan biang
perkembangan dan kehidupan individu, namun bidang bimbingan pada umumnya
dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik
individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, dan sebaliknya
pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
g. Keadaan
social, ekonomi dan politik yang kurang menguntungkan merupakan factor
salah-satu pada diri individu dan hal itu semua menuntut perhatian saksama dari
para konselor dalam mengentaskan masalah klien.
3.
Prinsip-Prinsip
Berkenaan dengan Program Pelayanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling baik
siselenggarakan secara “incidental”,maupun terprogram. Pelayanan “incidental”
diberikan kepada klien-klien yang secara langsung (tidak terprogram atau
terjadwal) kepad akonselor untuk meminta bantuan. Konselor memberikan pelayanan
kepada mereka secara langsung pula sesuai dengan permasalahan klien pada waktu
mereka datang. Konselor memang tidak menyediakan program khusus untuk merka.
Klien-klien “incidental” seperti itu biasanya datang dari luar lembaga tempat
konselor bertugas. Pelayanan “incidental” itu merupakan pelayanan konselor yang
sedang menjalankan “praktek pribadi”.
Untuk warga lembaga tempat konselor bertugas, yaitu
warga yang pemberian pelayanan bimbingan dan konselingnya menjadi tanggung
jawab konselor sepenuhnya,konselor dituntut untuk menyusun program pelayana.
Program ini berorientasi kepada seluruh warga lembaga itu (misalnya sekolah
atau kantor) dengan memperhatikan variasi masalah yang mungkin timbul dan jenis
layanan yang dapat diselenggarakan, rentangan dan unit-unit waktu yang tersedia
(misalnya caturwulan, atau semester, atau bulan), ketersediaan staf kemungkinan
hubungan antarpersonal dan lembaga, kemudahan-kemudahan yang tersedia, dan
factor-faktor lainnya yang dapat dimanfaatkan dengan program layanan bimbingan
dan konseling itu adalah sebagai berikut:
h. Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan
pengembangan; oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus disususn
dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan pengembangan secara
menyeluruh.
i.
Program bimbingan dan
konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya
sekolah), kebutuhan individu dan masyarakat.
j.
Program pelayanan
bimbingan dan konseling disususn dan diselenggarakan secara berkesinambungan
kepada anak-anak sampai dengan orang dewasa: di sekolah misalnya dari jenjang
pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
k. Terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penilaian yang teratur
untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui
kesesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaannya.
4.
Prinsip-Prinsip
Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (baik
yang bersifat “incidental” maupun terprogram) dimulai dengan pemahaman tentang
tujuan layanan. Tujuan ini selanjutnya adan diwujudkan melalui proses tertentu
yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor professional.
Konselor yang bekerja di suatu lembaga yang cukup besar (misalnya sebuah
sekolah), sangat berkepentingan dengan penyelenggara program-program bimbingan
dan konseling secara teratur dari waktu ke waktu. Kerja sama dengan berbagai
pihak, baik di dalam maupun di luar berbagai tempat ia bekerja perlu
dikembangan secara optimal. Prinsip-prinsp berkenaan dengan hal-hal tersebut
adalah:
l.
Tujuan akhir bimbingan
dan konseling adalah kemandirian setiap individu; oleh karena itu pelayanan
bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu
membimbing diri sendiri dalam menghadapi setiap kesulitan atau permasalahan
yang dihadapinya.
m. Dalam
proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien
hendaklah atas kemampuan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari
konselor.
n. Permasalahan
khusus yang dialami klien (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau
perlu dialihtangankan kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan khusus tersebut.
o. Bimbingan
dan konseling adalah pekerjaan professional; oleh karena itub dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh
pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.
p. Guru
dan orang tua memiliki tanggung jawab yangberkaitan dengan pelayanan bimbingan
dan konseling. Oleh karena itu bekerjasama antara konselor dengan guru dan
orang tua amat diperlukan.
q. Guru
dan konselor berada dalm satu kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu
keduanya harus mengembangkan peranana yang saling melengkapi untuk mengurangi
kebodohan dan hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan individu/siswa.
r.
Untuk mengelola pelayanan
bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan
individu, program pengukuran dan penilaian terhadapa individu hendaknya
dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu
dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument
yang benar-benar dipilih dengan baik, data khusus tentang kemampuan mental,
hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya
dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.
s. Organisasi
program bimbingan hendaknya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu
dengan lingkungannya.
t.
Tanggung jawab
pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan di puncak
seorang pimpinan program yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam
pendidikan bimbingan dan konseling, bekerjasama dengan staf dan personal,
lembaga di tempat ia bertugas dan lembaga-lembag lain yang dapat menunjang
program bimbingan dan konseling.
u. Penilaian
periodik perlu dilakukan terhadap program yang sedang berjalan. Kesuksesan
pelaksanaan program diukur denganmelihat sikap-sikap mereka yang berkepentingan
dengan program yang disediakan (baik pihak-pihak yang melayani maupun yang
dilayani), dan perubahan tingkah laku mereka yang pernah dilayani.
5.
Prinsip-Prinsip
Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dalam lapangan operasional bimbingan dan konseling,
sekolah merupakan lembaga yang wajah dan sosoknya sangat jelas. Di sekolah
pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan
amat baik mengingat sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur;
sekolah memiliki kondisi dasar tang justru menuntut adanya pelayanan ini pada
kadar yang tinggi. Para sisiwanya yang sedang dalam tahap perkembangan yang
“meranjak” memerlukan segala jenis layanan bimbingan dan konseling dalam
segenap fungsinya. Para guru terlibat langsung dalam pengajaran yang apabila
pengajaran itu dikehendaki mencapai taraf keberhasilan yang tinggi, memerlukan
upaya penunjang untuk bagi optimalisasi belajar siswa. Dalam kaitan ini
tepatlah apa yang dikatakan oleh Bernard & Fullmer (1969) bahwa “guru amat
memperhatikan bagaimana pengajaran berlangsung, sedangkan konselor amat
memeperhatikan bagaimana murid belajar” seiring dengan itu, Crow &Crow
(1960) mengemukakan perubahan materi kurikulum dan prosedur pengajaran
hendaklah memuat kaidah-kaidah bimbingan. Apabila kedua hal itu memang terjadi,
materi dan prosedur pengajaran berkaidah bimbingan, dibarebgi oleh kerjasama
yang erat antara guru dan konselor, dapat diyakini bahwa proses
belajar-mengajar yang dilakukan oleh
guru unyuk murid itu akan sukses.
Nanun harapan akan tumbuh-kembangnya pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolh sesubur-suburnya itu sering kali masih tetap
berupa harapan saja. Pelayanan bimbingan dan konseling secara resmi memang ada
di sekolah, tetapi keberadaannya belum seperti dikehendaki. Dalam kaitan ini
Belkin (1975) menegaskan enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkembangkan
pelayanan bimbingan dan konseling di skolah.
Pertama, konselor
harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas, dan
memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut. Konselor
juga memberikan kesempatan kepada seluruh personal sekolah dan siswa untuk
mengetahui program-program yang dijalankan itu.
Kedua,
konselor harus slalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu
keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan
siswa. Dalam hal ini, konselor harus menonjolkan keprofesionalannya, tetapi
tetap menghindari sikap elitis atau kesombongan/keangkuhan profesional.
Ketiga, konselor
bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan
menerjemahkan perannya itu ke dalam kegiatan nyata. Konselor harus pula mampu
dengan sebaik-baiknya menjelaskan kepada orang-orang dengan siapa ia akan
bekerja sama tentang tujuan yang hendak dicapai oleh konselor serta tanggung
jawab yang terpikul di pundak konselor.
Keempat,
konselor bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa-siswa yang gagal,
yang menimbulkan gangguan, yang berkemungkinan putus sekolah, yang mengalami
permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa-siswa
yang memiliki bakat istimewa, yang berpotensi rata-rata, yang pemalu dan
menarik diri daari khalayak ramai, serta yang bersikap menarik perhatian atau
mengambil mika guru, konselor dan personal sekolah lainnya.
Kelima, konselor
harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu sisiwa-siswa yang
mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah dan sisiwa-siswa yang menderita
gangguan emosional, khususnya melalui penerapan program-program kelompok,
kegiatan pengajaran di sekolah dan kegiatan di luar sekolah, serta
bentuk-bentuk kegiatan lainnya.
Keenam, konselor
harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan
perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan, dan kecemasan-kecemasannya.
Konselor memiliki kesempatan yang baik untuk menegakkan citra bimbingan dan
konseling profesional apabila ia memiliki hubugan yang saling menghargai dan
saling memperhatikan dengan kepala sekolah.
Prnsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa penegakkan
dan penumbuh-kembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hanya
mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang tau dan mau bekerja, memiliki
program nyata dan dapat dilaksanakan, sadar akan profesinya, dan mampu
menerjemahkannya ke dalam program dan hubungan dengan sejawat dan personal
sekolah lainnya, memiliki komitmen dan keterampilan untuk membantu siswa dengan
segenap variasinya di sekolah, dan mampu bekerja sama membina hubungan yang
harmonis-dinamis dengan kepala sekolah. Konselor yang demikian itu tidak akan
muncul sengan sendiri, melainkan melalui pengembangan dan peneguhan sikap dan
keterampilan, wawasan dan pemahaman profesional yang mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar