Jumat, 17 April 2015

Asas dan Prinsip bimbingan dan konseling

Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional. Sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, penanganan, dan penyikapan (yang meliputi unsur-unsur kognisi, afeksi, dan perlakuan) konselor terhadap kasus, pekerjaan professional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan lain-lainnya. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi (antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan tingkat perkembangan klien), dan tututan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan di segi lain (yaitu antara lain suasana konsling ditandai oleh adanya kehangatan, pemahaman, penerimaan, kebebasan dan keterbukaan, serta berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan; sebaliknya, apabila sasa-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Asas-asas yang dimaksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, ahli tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
1.      Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor  tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini meupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggar atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak; terutama penerima bimbingan klien sehingga mereka akan mau memenfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati klien dan para calon klien; mereka takut untuk meminta bantuan, sebab khawatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu terjadi, maka tamatlah riwayat pelayanan bimbingan dan konseling di tangan konselor  yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
2.      Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien, maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan segenap fakta, data, dan seluk-beluk berkenaandengan masalahnya itu kepada konselor, dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
3.      Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan lebih dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan ddapat berbicara sejujur mungkin dan berturu terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan si terbimbing dapat dilaksanakan.
Keterusterangan dan kejujuran si terbimbing akan terjadi jika si terbimbing tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan, maksudnya , si terbimbing telah betul-betul mempercayai konselornya dan benar-benar mengharapkan bantuan dari konselornya. Lebih jauh, keterbukaan akan semakin berkembang apabila klien tahu bahwa konselornya pun terbuka.
Keterbukaan di sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka didi sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor), dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masudkan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti itu, masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) terhadap pihak lainnya.
4.      Asas Kekinian
Masalh individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau, dan juga bikan masalah yang mungkin akan dialami di masa yang akan datang. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau dan/atau masa yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu, pembahasan tersebut hanyalah merupakan latar belakang dan/atau latar depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedan dialami dapat terselesaikan. Dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa datang dapat dihindari.
5.      Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan cirri-ciri pokok mampu:
(a)    Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya;
(b)   Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis;
(c)    Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri;
(d)   Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu; dan
(e)    Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian dengan cirri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien.

6.      Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling dan tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multi dimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula melaksanakan/menerapkan hasil-hasil konseling.
7.      Asas kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku kea rah yang lebih monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
Asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi cirri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
8.      Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu, justru akan menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalm upaya bimbingan dan konseling.
9.      Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hokum/Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapakn terhadap isi maupun proses penyelengaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada, demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
Ditilik dari permasalahan klien, barangkali padal awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan konselinglah tingkah laku yang melanggar norma itu diarahkan yang lebih bersesuaian dengan norma.
10.  Asas Keahlian
Uasaha bimbingan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayan professional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Asas keahlian selain mengacu kepada kulifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktik konseling secara baik.
11.  Asas ahli Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, asas ahli tangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Di samping itu asas ini juga mengisyaratkn bahwa pelayanan bimbingan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. Hal yang terakhir itu secara langsung mengacu kepada batasan yang telah diuraikan pada Bab II, bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah criminal ataupun perdata.
12.  Asas Tutwuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dank lien. Lebih-lebih di lingkungan di sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso  tung tulodo ing madya mangun karso”.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadapa kepada konselor saja, manun di luar hubungan proses  bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.

B. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks social budayanya, pengertian, tujuan, fungnsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Misalnya Van hoose (1969) menemukakan bahwa:
(a)    Bimbingan didasarkan pada keyakinan bahwa dalam diri tiap anak terkandung kebaikan-kebaikan; setiap pribadi mempunyai potensi dan pendidikan hendaklah mampu membantu anak memanfaatkan potensinya itu.
(b)   Bimbingan didasarkan pada ide bahwa setiap anak adalah unik; seseorang anak berbeda dari yang lain.
(c)    Bimbingan merupakan bantuan kepada anak-anak dan pemuda dalam pertumbuhan dan perkembangan mereka menjadi pribadi-pribadi yang sehat.
(d)   Bimbingan merupakan usaha membantu mereka yang memerlukannya untuk mencapai apa yang menjadi idaman masyarakat dan kehidupan umumnya.
(e)    Bimbingan adalah pelayanan, unik yang dilaksanakan oleh tenaga dengan latihan-latihan khusus, dan untuk melaksanaan pelayanan bimbingan diperlukan minat pribadi khusus pula.
Semua butir yang dikemukakan oleh van hoose itu benar, tetapi butir-butir tersebut belum merupakan prinsip-prinsip yang jelas aplikasinya dalam praktek bimbingan dan konseling. Apabila butir-butir tersebut hendak dijadikan prinsip-prinsip bimbingan konselingan, maka aspek-aspek operasionalisasinya harus ditambahkan.
Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Berikut ini dicatatkan sejumlah prinsip bimbingan dan konseling yang diramu sari sejumlah sumber (Bernard & Fullmer, 1969; Crow & Crow, 1960; Miler & Fruehling, 1978).

1.      Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Sasaran Pelayanan
Sasran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu, baik secara perorangan maupun kelompok. Individu-individu itu sangat bervariasi, misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, stasus social, ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, keterikatannya terhadap suatu lembanga tertentu, dan variasi-variasi lainnya. Berbagai variasi itu menyebabkan individu yang satu brbeda dari yang lainnya. Masing-masing individu adalah unik. Secara lebih khusus lagi, yang menjaji sasaranpelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sebagaimana telah disinggung terdahulu, sikap dan tingkah laku individu amat dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya. Variasi dan keunikan keindividualan, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a.       Bimbingan dan melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status social ekonomi.
b.      Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang konpleks dan unik; oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c.       Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
d.      Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung factor-faktor yang secara potensial mengarah kepada sikap dan pola-pola tingkah laku yang tidak seimbangan. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
e.       Meskipun individu yang satu dan lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja maupun orang dewasa.
2.      Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Masalah Individu
Berbagai factor yang memengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Factor-faktor yang pengaruhnya negative akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri individu. Masalah-masalah yang timbul seribu satu macam dan sangat bervariasi, baik dalam jenis dan identitasnya. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya itu. Namun, sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien secara terbatas. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
f.       Meskipun pelayanan bimbingan dan konseling menjangkau setiap tahap dan biang perkembangan dan kehidupan individu, namun bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
g.      Keadaan social, ekonomi dan politik yang kurang menguntungkan merupakan factor salah-satu pada diri individu dan hal itu semua menuntut perhatian saksama dari para konselor dalam mengentaskan masalah klien.
3.      Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Program Pelayanan
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling baik siselenggarakan secara “incidental”,maupun terprogram. Pelayanan “incidental” diberikan kepada klien-klien yang secara langsung (tidak terprogram atau terjadwal) kepad akonselor untuk meminta bantuan. Konselor memberikan pelayanan kepada mereka secara langsung pula sesuai dengan permasalahan klien pada waktu mereka datang. Konselor memang tidak menyediakan program khusus untuk merka. Klien-klien “incidental” seperti itu biasanya datang dari luar lembaga tempat konselor bertugas. Pelayanan “incidental” itu merupakan pelayanan konselor yang sedang menjalankan “praktek pribadi”.
Untuk warga lembaga tempat konselor bertugas, yaitu warga yang pemberian pelayanan bimbingan dan konselingnya menjadi tanggung jawab konselor sepenuhnya,konselor dituntut untuk menyusun program pelayana. Program ini berorientasi kepada seluruh warga lembaga itu (misalnya sekolah atau kantor) dengan memperhatikan variasi masalah yang mungkin timbul dan jenis layanan yang dapat diselenggarakan, rentangan dan unit-unit waktu yang tersedia (misalnya caturwulan, atau semester, atau bulan), ketersediaan staf kemungkinan hubungan antarpersonal dan lembaga, kemudahan-kemudahan yang tersedia, dan factor-faktor lainnya yang dapat dimanfaatkan dengan program layanan bimbingan dan konseling itu adalah sebagai berikut:
h.      Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pengembangan; oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus disususn dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh.
i.        Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu dan masyarakat.
j.        Program pelayanan bimbingan dan konseling disususn dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai dengan orang dewasa: di sekolah misalnya dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
k.      Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaannya.
4.      Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (baik yang bersifat “incidental” maupun terprogram) dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini selanjutnya adan diwujudkan melalui proses tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor professional. Konselor yang bekerja di suatu lembaga yang cukup besar (misalnya sebuah sekolah), sangat berkepentingan dengan penyelenggara program-program bimbingan dan konseling secara teratur dari waktu ke waktu. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar berbagai tempat ia bekerja perlu dikembangan secara optimal. Prinsip-prinsp berkenaan dengan hal-hal tersebut adalah:
l.        Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu; oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
m.    Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemampuan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
n.      Permasalahan khusus yang dialami klien (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialihtangankan kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
o.      Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan professional; oleh karena itub  dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.
p.      Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yangberkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu bekerjasama antara konselor dengan guru dan orang tua amat diperlukan.
q.      Guru dan konselor berada dalm satu kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu keduanya harus mengembangkan peranana yang saling melengkapi untuk mengurangi kebodohan dan hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan individu/siswa.
r.        Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program pengukuran dan penilaian terhadapa individu hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar dipilih dengan baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.
s.       Organisasi program bimbingan hendaknya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya.
t.        Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan di puncak seorang pimpinan program yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling, bekerjasama dengan staf dan personal, lembaga di tempat ia bertugas dan lembaga-lembag lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
u.      Penilaian periodik perlu dilakukan terhadap program yang sedang berjalan. Kesuksesan pelaksanaan program diukur denganmelihat sikap-sikap mereka yang berkepentingan dengan program  yang disediakan  (baik pihak-pihak yang melayani maupun yang dilayani), dan perubahan tingkah laku mereka yang pernah dilayani.

5.      Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dalam lapangan operasional bimbingan dan konseling, sekolah merupakan lembaga yang wajah dan sosoknya sangat jelas. Di sekolah pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan amat baik mengingat sekolah merupakan lahan yang secara potensial sangat subur; sekolah memiliki kondisi dasar tang justru menuntut adanya pelayanan ini pada kadar yang tinggi. Para sisiwanya yang sedang dalam tahap perkembangan yang “meranjak” memerlukan segala jenis layanan bimbingan dan konseling dalam segenap fungsinya. Para guru terlibat langsung dalam pengajaran yang apabila pengajaran itu dikehendaki mencapai taraf keberhasilan yang tinggi, memerlukan upaya penunjang untuk bagi optimalisasi belajar siswa. Dalam kaitan ini tepatlah apa yang dikatakan oleh Bernard & Fullmer (1969) bahwa “guru amat memperhatikan bagaimana pengajaran berlangsung, sedangkan konselor amat memeperhatikan bagaimana murid belajar” seiring dengan itu, Crow &Crow (1960) mengemukakan perubahan materi kurikulum dan prosedur pengajaran hendaklah memuat kaidah-kaidah bimbingan. Apabila kedua hal itu memang terjadi, materi dan prosedur pengajaran berkaidah bimbingan, dibarebgi oleh kerjasama yang erat antara guru dan konselor, dapat diyakini bahwa proses belajar-mengajar  yang dilakukan oleh guru unyuk murid itu akan sukses.
Nanun harapan akan tumbuh-kembangnya pelayanan bimbingan dan konseling di sekolh sesubur-suburnya itu sering kali masih tetap berupa harapan saja. Pelayanan bimbingan dan konseling secara resmi memang ada di sekolah, tetapi keberadaannya belum seperti dikehendaki. Dalam kaitan ini Belkin (1975) menegaskan enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di skolah.
Pertama, konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut. Konselor juga memberikan kesempatan kepada seluruh personal sekolah dan siswa untuk mengetahui program-program yang dijalankan itu.
Kedua, konselor harus slalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa. Dalam hal ini, konselor harus menonjolkan keprofesionalannya, tetapi tetap menghindari sikap elitis atau kesombongan/keangkuhan profesional.
Ketiga, konselor bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan perannya itu ke dalam kegiatan nyata. Konselor harus pula mampu dengan sebaik-baiknya menjelaskan kepada orang-orang dengan siapa ia akan bekerja sama tentang tujuan yang hendak dicapai oleh konselor serta tanggung jawab yang terpikul di pundak konselor.
Keempat, konselor bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa-siswa yang gagal, yang menimbulkan gangguan, yang berkemungkinan putus sekolah, yang mengalami permasalahan emosional, yang mengalami kesulitan belajar, maupun siswa-siswa yang memiliki bakat istimewa, yang berpotensi rata-rata, yang pemalu dan menarik diri daari khalayak ramai, serta yang bersikap menarik perhatian atau mengambil mika guru, konselor dan personal sekolah lainnya.
Kelima, konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu sisiwa-siswa yang mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah dan sisiwa-siswa yang menderita gangguan emosional, khususnya melalui penerapan program-program kelompok, kegiatan pengajaran di sekolah dan kegiatan di luar sekolah, serta bentuk-bentuk kegiatan lainnya.
Keenam, konselor harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan, dan kecemasan-kecemasannya. Konselor memiliki kesempatan yang baik untuk menegakkan citra bimbingan dan konseling profesional apabila ia memiliki hubugan yang saling menghargai dan saling memperhatikan dengan kepala sekolah.
Prnsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa penegakkan dan penumbuh-kembangkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hanya mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang tau dan mau bekerja, memiliki program nyata dan dapat dilaksanakan, sadar akan profesinya, dan mampu menerjemahkannya ke dalam program dan hubungan dengan sejawat dan personal sekolah lainnya, memiliki komitmen dan keterampilan untuk membantu siswa dengan segenap variasinya di sekolah, dan mampu bekerja sama membina hubungan yang harmonis-dinamis dengan kepala sekolah. Konselor yang demikian itu tidak akan muncul sengan sendiri, melainkan melalui pengembangan dan peneguhan sikap dan keterampilan, wawasan dan pemahaman profesional yang mantap.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar